Diklat Kepegawaian – Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Diklatkepegawaian.info atau diklat kepegawaian merupakan representasi dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) sebagai penyelenggara pelatihan dan pendidikan/diklat, bimbingan teknis ( bimtek ), sosialisasi peraturan, undang-undang maupun program-program pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan pemahaman akan peraturan, undang-undang dan program pemerintah , sehingga dapat diaplikasikan dalam setiap tugas-tugas sebagai aparatur pemerintah, untuk melayani masyarakat dan kemajuan daerah masing-masing.
Kegiatan yang selenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah meliputi diklat bidang kepegawaian, bimtek keuangan, bimtek pemerintahan, bimtek pengadaan barang, bimtek kesehatan, bidang protokol dan MC, bidang UKM, bimtek kepegawaian, perpajakan, pengelolaan aset, kearsipan, lingkungan hidup, bimtek dprd, bimtek BUMN serta beberapa bidang lainnya sesuai kebutuhan ataupun permintaan dari setiap calon peserta bimtek dan diklat.
Dengan dukungan legitimasi dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri dan dibantu oleh narasumber yang berpengalaman dan profesional dibidangnya dalam menyampaikan materi setiap kegiatan pendidikan. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah atau LP3D mampu menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan bermanfaat.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D ) sebagai penyelanggara pelatihan, training, diklat dan bimtek telah dipercaya oleh banyak instansi daerah di Indonesia. Sehingga Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D ) dapat berkembang hingga saat ini dan selalu meningkatkan kualitas mutu layanan demi terjalin kerjasama yang lebih baik lagi.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah dalam membantu setiap program-program pemerintah melalui kegiatan bimtek, diklat dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh diklatkepegawaian.info atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah terbuka untuk para calon peserta pada setiap instansi terkait dan untuk semua aparatur pemerintah di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bogor, Bandung, Serang, Purwakarta, Cirebon, semarang, Klaten, Yogyakarta, Magelang, Surabaya, Madiun, Jombang, Bali, Kupang, Sumbawa, Lombok, Maluku, Manado, Makassar, Ujung Pandang, Palu, Papua, Biak, Balikpapan, Samarinda, Lampung, Palembang, Padang, Bengkulu, Medan, Nangro Aceh Darus Salam dan seluruh pemerintahan tingkat 1 maupun tingkat 2 di wilayah Indonesia.