Diklat / Bimtek Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender
Kepada Yth :
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden RI (Perpres) NO. 54Tahun 2010 dan perubahannya (Perpres No.70 Tahun 2012) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala (PERKA) LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan PERKA LKPP No. 14 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) bertujuan menghilangkan Bottlenecking dan Multi Tafsir dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran dan kewajiban setiap K/L/D/I, memperjelas keberadaan ULP.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender yang diselanggarakan Jadwal Bimtek Keuangan.
Berikut Jadwal diklat Mekanisme Pengadaan Tanpa Tender.