Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22 Tahun 2014 dan PERPU No.01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
UU No 23 Tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana Pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah.
“Berkaitan dengan UU No.23 tahun 2014 ini, melalui surat edaran Mendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk menyelesaikan secara seksama inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) antar tingkatan/susunan pemerintahan sebagai akibat pengalihan urusan pemerintah konkuren. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kedaulatan rakyat dan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditegaskan dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan tetap melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dijalankan.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 22 Tahun 2014 dan PERPU No.01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang dilaksanakan pada :