Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid& Staf Lainnya
di- Tempat
Dengan Hormat,
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia) bahwa Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.
Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi..Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional Implementasi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, yang akan dilaksanakan pada :