Diklat / Bimtek JURUSITA PAJAK DAERAH
Dengan Hormat,
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan memperhatikan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, salah satu tugas pemerintah sebagai pemungut pajak adalah melakukan penegakan hukum kepada Wajib Pajak yang membandel. Salah satu upaya tersebut adalah tindakan penagihan pajak yang secara teknis diatur melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Begitu pun terhadap Wajib Pajak Daerah yang memiliki tunggakan pajak, dapat dilakukan tindakan penagihan pajak secara aktif yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Untuk itu, maka diperlukan penyiapan seorang jurusita pajak yang memahami aturan terkait penagihan pajak secara aktif sejak penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pelaksanaan sita, lelang, dan sebagainya.
Materi yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis adalah:
- Prosedur dan proses penagihan
- Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Penagihan dengan Surat Paksa
- Penyitaan
- Lelang eksekusi pajak
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Jurusita Pajak Daerah. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Jurusita Pajak Daerah yang diselanggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Berikut Jadwal Bimtek Jurusita Pajak Daerah.