PENILAIAN OBJEK PBB P2
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu jenis pajak yang baru bagi daerah dengan potensi yang cukup tinggi bagi banyak daerah, perlu dilakukan Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tepat. Pekerjaan penilaian PBB P2 merupakan titik tolak dari optimalnya pemungutan PBB P2 sekaligus mengoptimalkan penerimaan BPHTB di sisi lain.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Penilaian Objek PBB P2. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Materi yang akan diberikan dalam diklat/bimbingan teknis ini adalah:
- Pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
- Macam-macam metode penilaian;
- Penilaian massal dan penilaian individual;
- Penilaian bumi secara massal;
- Penilaian bangunan secara massal;
- Tatacara pengisian SPOP/LSPOP PBB P2.
Setelah mengikuti bimtek penilaian objek pajak PBB P2 yang dilengarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, diharapkan para peserta bimtek Penilaian Objek PBB P2 dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Berikut Jadwal Diklat Penilaian Objek PBB P2