BIMTEK/DIKLAT TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Hadirnya PP. No. 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi pemerintah ( SAP) serta dalam rangka melaksanakan Pasal 31 Ayat (4) PP. No.8 Tahun 2006, tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No. 55/2008, tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Saat ini tugas dan peranan Bendahara menjadi penting dan strategis sebagai pengelola Keuangan, namun pedoman mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban mengenai Bendahara tidak diatur secara mendetail dalam Pemendagri 13/2006 (Permendagri 59/2007), sehingga dibutuhkan pedoman yang lebih komprehensif bagi Bendaharawan Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan STANDARISASI PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA (SPKN), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Daerah, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya yang diselanggarakan Jadwal Bimtek Keuangan.
Berikut Jadwal Bimtek Keuangan tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya