Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah & Strategi Mengahadapi Audit dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah Standar Akuntansi Pemerintah yang mengakui Pendapatan Beban, Aset, Utang dan Ekuitas dalam Pelaporan Pelaksanaan Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Sistem Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah & Strategi Mengahadapi Audit dalam Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah
yang dilaksanakan pada :