BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Dengan Hormat,

Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Jadwal Bimtek Keuangan akan melaksanakan Bimtek  Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. 

Jadwal Bimtek Keuangan mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat pengelolaan Keuangan Desa, yang diselanggarakan Jadwal Bimtek Keuangan.

Jadwal Bimtek Diklat LP3D Tahun 2024

Bimtek Kepegawaian 2024 Fasilitas Peserta:
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Eksklusif

Informasi selanjutnya tentang kegiatan Bimtek, Diklat dan sosisialiasi dapat menghubungi :

Phone: 0821 1310 8322 BBM : 22A1E8D5

Mitra

Layanan

Sebagai mitra pemerintah daerah LP2KP melayani kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, inhouse training dan outbound training untuk instansi pemerintah daerah maupun instansi lainnya di seluruh Indonesia

Pendaftaran

Pendaftaran para calon peserta pelatihan, pendidikan, Bimtek maupun diklat diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan menenentukan materi yang akan diambil. Dengan cara menghubungi : Phone: 0821 1310 8322 BBM : 22A1E8D5

Hubungi Kami

Sekretariat :
Jl. Walang Baru No.12 Jakarta 14260
Telp: 021 29478809 Fax: 021 29478809
Phone: 0821 1310 8322 BBM : 22A1E8D5
Website : www.diklatkepegawaian.info

Hubungi Kami

Sekretariat :
Jl. Walang Baru No.12 Jakarta 14260
Telp: 021 29478809 Fax: 021 29478809
Phone: 0821 1310 8322 BBM : 22A1E8D5
Website : www.diklatkepegawaian.info