Bimtek Nasional : Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
Di Tempat
Dengan Hormat,
Bahwa Untuk Melaksanakan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana Kita Ketahui Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Telah Diganti Menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Untuk lebih Memahami hal tersebut diatas Kami Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah (LP3D) mengharapkan keikutsertaan Pemerintahan Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait) untuk mengikuti Pelatihan berskala Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yang akan dilaksanakan Pada :