Pengawasan Terhadap Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Yth,
Ketua/Sekretaris Dewan (DPRD) Se-Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Setelah Pemilu April 2019, sebagian Anggota DPRD masih akan menjadi wakil rakyat untuk periode berikutnya, dan sebagian akan mengakhiri masa tugasnya. Pendalaman tentang Pengawasan Terhadap Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan menjadi pengetahuan yang penting baik bagi Anggota yang meneruskan masa tugasnya mau pun bagi Anggota yang akan mengakhirinya.
PP 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan aturan terbaru tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengawasan dalam hal ini di antaranya dilakukan oleh DPRD dan Masyarakat.
PP ini kemudian diperkuat dengan terbitnya PP 43 tahun 2018 tentang *Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* Terbitnya PP ini membuat pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan semakin dinamis. Peran sebagai tokoh masyarakat yang piawai dalam Pengawasan terhadap Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan posisi terhormat Anggota DPRD pasca bertugas.
Berikut Jadwal Bimtek Pengawasan Terhadap Korupsi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah