Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015
Kepada Yth,
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, KTU (KEPEGAWAIAN) & Staf Lainnya
DI- Tempat
Dengan Hormat,
Keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor kep 236/men/2003 tentang perubahan atas pasal 23, pasal 25, pasal 27 dan pasal 43 peraturan menteri tenaga kerja nomor : per o5/men/1993 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaraniuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosialtenaga kerja sebagaimana diubah terakhir dengankeputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasinomor : kep o3/men/2001, bahwa besarnya biaya persalinan dan pelayanan khusus yang meliputi biaya kaca mata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar dan prothese gerak yang dibayarkan oleh PT. Jamsostek (Persero) kepada peserta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh sehingga perlu ditingkatkan. Untuk lebih memahami hal tersebut diatas kami dari Pusat Kajian Kinerja Pemerintah (PKKP) Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek Tingkat Nasional dengan tema : Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 yang dilaksanakan pada :